Aset Sitaan 'Judol' Bisa Dipakai untuk Kepentingan Bangsa

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 28 November 2024 | 18:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta saat Raker dengan Komisi I DPR dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. (Humas DPR)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta saat Raker dengan Komisi I DPR dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. (Humas DPR)

RIAUMAKMUR.COM - Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada saat Raker dengan Komisi I DPR, Senin (25/11/2024) memaparkan bahwa kesejahteraan prajurit TNI masih belum sesuai dengan yang diharapkan, bahkan rumah prajurit TNI belum layak, ada yang lebih buruk dari asongan. 

Hal ini tentu terkait dengan masih minimnya anggaran pertahanan di tengah keterbatasan APBN. Padahal tugas prajurit TNI cukup berat. Ketika mereka berangkat bertugas, belum tentu kembali dengan selamat.

 Di sisi lain, Menhan juga menyatakan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara sekarang tidak militer saja, tapi juga ancaman nonmiliter.

Baca Juga: ​Menteri PPPA Dorong Kepemimpinan Perempuan di Sektor Swasta

Salah satu contohnya adalah judi online yang kasusnya terus terjadi dan semakin meresahkan, bahkan nilai perputaran uangnya terus meningkat. Data terakhir dari Menko Polkam nilai perputaran uang judi online sudah mencapai Rp900 Triliun.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, di Jakarta, Selasa (26/11/2024), mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam memberantas judi online.

"Ini sebagai penjelasan lebih lanjut dari yang saya sampaikan di rapat dengan Menhan dan Panglima TNI kemarin. Saya yakin TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judol. Ini bisa diusulkan kepada Presiden Prabowo," katanya. 

Baca Juga: Optimalisasi Tata Kelola Aset Daerah, Pemkab Donggala Gelar Sosialisasi Pengelolaan BMD

"Nah, sitaan judi online berupa omset Rp900 Triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku."

"Tapi kalau saya boleh usul, mungkin 10 atau 20 persennya bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan prajurit tadi, dan juga untuk pengadaan alutsista dalam rangka memperkuat pertahanan kita yang memang sangat kita butuhkan di tengah gejolak geopolitik dunia,” ujar Sukamta.

Legislator dari DI Yogyakarta ini menambahkan bahwa perampasan aset judi online oleh negara merupakan upaya penting untuk memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal, mendanai program pembangunan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. 

Baca Juga: Dorong Perbaikan Berkelanjutan, Menteri PANRB Apresiasi Peningkatan Reformasi Birokrasi di BRIN

"Ini sama sekali bukan untuk mendukung judi online. Sama sekali bukan. Karena, judi online tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara," kata Politisi Fraksi PKS ini.

Karena daya rusak perjudian itulah, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 diatur tentang perjudian, di mana perjudian dianggap sebagai tindak pidana.

Sanksinya pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X