Aset Sitaan 'Judol' Bisa Dipakai untuk Kepentingan Bangsa

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 28 November 2024 | 18:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta saat Raker dengan Komisi I DPR dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. (Humas DPR)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta saat Raker dengan Komisi I DPR dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. (Humas DPR)

Baca Juga: Tan Songyun dan Zheng Yecheng Hadirkan Romansa yang Dibalut Aksi Dalam Drama Kostum Brocade Odyssey, Tayang 30 November

Ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 bahwa perjudian termasuk hasil tindak pidana. Kemudian di Pasal 67, Negara berhak menyita aset yang terbukti hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.

Dalam perspektif Islam pun, tambahnya, barang rampasan / sitaan dari hasil kejahatan, dapat disita oleh negara sebagai pendapatan negara dan dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat banyak.

"Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” kata Sukamta di Jakarta.

Baca Juga: Gunung Ruang Alami Puluhan Kali Gempa Vulkanik

Doktor lulusan Inggris ini memaparkan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari perampasan aset hasil kejahatan judi online.

“Pertama, pemulihan kerugian negara. Melalui perampasan aset, negara dapat memulihkan kerugian yang timbul akibat aktivitas ilegal, termasuk judi online. Uang hasil sitaan bisa digunakan untuk menutup defisit anggaran atau kerugian lain yang disebabkan oleh kejahatan ini," ujarnya.

"Kedua, pendanaan program publik. Aset yang disita, baik dalam bentuk uang, properti, maupun kendaraan, dapat dialokasikan untuk program-program publik. Jika aset tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum tentu dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat,” ia menambahkan.

 

Sukamta menekankan bahwa perampasan aset memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. “Ketika pelaku tahu bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati, ini akan mengurangi insentif untuk melakukan tindak kejahatan. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai kriminalitas,” ujarnya.

Sebagai penutup, Sukamta mendorong kolaborasi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, dalam memberantas judi online.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal melindungi masa depan generasi bangsa. Judi online adalah ancaman nyata, dan kita harus melawannya bersama-sama,” ia menegaskan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X