Resmikan Gedung Eks Tungku Uang Akhmad Martinoes, Begini Harapan Pj Gubri Rahman Hadi

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 4 Desember 2024 | 11:00 WIB
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi. (Mediacenter Riau)
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi. (Mediacenter Riau)

RIAUMAKMUR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi meresmikan gedung eks Tungku Uang Akhmad Martinoes yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemotongan pita oleh Pj Gubri, Rahman Hadi bersama Kepala Kantor Perwakilam Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Panji Achmad.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya mengucapkan selamat kepada BI wilayah Riau atas peresmian gedung eks Tungku Uang Martinoes,” katanya. Selasa, (3/12/2024).

Baca Juga: Luhut Prediksi Kebijakan Trump Tekan Laju Ekonomi Global

Pj Gubri mengungkapkan gedung tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi Provinsi Riau. Sebab dimasa lampau, gedung ini dipergunakan oleh BI untuk memusnakah uang kartal yang sudah tidak layak edar.

“Ini sekaligus juga menjadi simbol dan bentuk komitmen BI dalam menjaga kestabilan ekonomi kita,” ujar Rahman Hadi.

Rahman Hadi berharap, gedung Tungku Uang Akhmad Martinoes tersebut dapat memperkuat peran BI dalam mendorong kemajuan ekonomi di Provinsi Riau. Serta menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah untuk terus maju dan menjaga warisan sejarah yang telah ada.

Baca Juga: Ramah Lingkungan, Kini Program Bedelau Minapolitan PT KPI Kilang Dumai Manfaatkan Energi Matahari

“Semoga dengan peresmian gedung ini, kita semakin sadar akan pentingnya melestarikan nilai-nilai sejarah yang dapat mendukung pembangunan dan kemajuan Riau dimasa depan,” ungkap Pj Gubri.

Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Taufiq Oesman Hamid, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Tri Yoga Laksito, Pj Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Riau Zuliana Rahman Hadi, Plt Dharma Wanita Persatuan Provinsi Riau Fermy Taufiq, serta pejabat terkait lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X