Tarif Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar Naik, Berikut Rincian Kenaikannya

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:30 WIB
Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar. (HK)
Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar. (HK)

RIAUMAKMUR.COM - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap I Bangkinang - XIII Koto Kampar (Pekanbaru – XIII Koto Kampar) dalam waktu dekat.

Langkah ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024, yang mengatur penyesuaian tarif untuk ruas tol tersebut.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan sosialisasi secara intensif untuk menyukseskan penyesuaian tarif.

Baca Juga: Bappebti Kemendag Alihkan Pengawasan Aset Digital dan Kripto ke OJK dan BI

“Kami telah mengedukasi masyarakat melalui media daring, spanduk, dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur tol,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses ini, Hutama Karya juga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (10/01/2025).

Diskusi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PU Pantja Dharma Oetojo; Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi; Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten kampar, Refrizal; Ketua MTI Provinsi Riau Sunarko; serta Guru Besar Universitas Riau, Zaili Rusli dan lainnya.

Dalam FGD ini, dapat dilihat antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar yang tercermin dari peningkatan Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) hingga 25,02% dibandingkan tahun 2023, serta pertumbuhan volume kendaraan Golongan Non I yang naik sebesar 10% pada periode yang sama.

Jalan tol ini juga memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan sosial ekonomi sekitar dimana Hutama Karya sudah menanam lebih dari seribu pohon di ruas tol ini sepanjang tahun 2024.

“Lebih dari itu, kehadiran jalan tol ini turut membuka berbagai lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Hutama Karya berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan infrastruktur berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional tol,” ujar Adjib.

Dalam kesempatan tersebut, Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah mengatakan bahwa dari perspektif ekonomi, keberadaan jalan tol akan memberikan manfaat yang optimal apabila jaringan tol terhubung secara penuh.

“Jika konektivitas ini tercapai, dampak ekonominya akan lebih maksimal. Meski demikian, manfaat ekonominya sudah mulai dirasakan, sebagaimana yang terlihat pada Jalan Tol Trans-Sumatra lainnya. Walaupun belum sepenuhnya terhubung, ruas tol ini telah memberikan manfaat nyata dan dapat dinikmati oleh pengguna jalan,” ujar Piter.

Berdasarkan SK Menteri PU terkait Penyesuaian Tarif untuk rute Pekanbaru – XIII Koto Kampar, tarif baru yang berlaku adalah sebagai berikut:

Untuk perjalanan dari Pekanbaru ke Bangkinang, tarif untuk Gol I meningkat dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Gol II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, dan Gol IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500. Sementara itu, untuk perjalanan dari Pekanbaru ke XIII Koto Kampar, tarif Gol I meningkat dari Rp 60.000 menjadi Rp 78.000, Gol II & III dari Rp 89.500 menjadi Rp 117.000, dan Gol IV & V dari Rp 119.500 menjadi Rp 156.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X