3) Untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023.
OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan/pengolahan tanah, dimana sebelumnya terdapat larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah, sebagaimana diatur pada POJK No.44/POJK.03/2017 jo. POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik.
Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.
Dengan berbagai dukungan kebijakan di atas, diharapkan program Pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik.
Artikel Terkait
OJK dan BEI Kolaborasi Edukasi Masyarakat Tentang Potensi Pasar Modal
Indeks Literasi Keuangan Terus Meningkat, OJK Riau Libatkan Media untuk Edukasi Masyarakat
Waspada! OJK Riau Terima 121 Aduan Kasus Pinjol Ilegal di 2024
OJK Riau Ultimatum Pelaku Gadai Ilegal, Urus Izin atau Tutup Selamanya!
OJK Riau Sukses Buka 12.000 Rekening Simpel dan Asuransikan 178 Pelajar di Bulan Inklusi Keuangan 2024
Manfaatkan Limbah Jadi Peluang Bisnis, OJK dan PNM Bangun Ekonomi Berkelanjutan di Kampung Sengkemang Siak
Bappebti Kemendag Alihkan Pengawasan Aset Digital dan Kripto ke OJK dan BI
KPK Geledah Ruangan Direktorat OJK Kasus Dana CSR
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK