RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan kepada seluruh pengecer minyak goreng Minyakita agar menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp15.700,00 per liter.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.
Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop- UKM) Provinsi Riau.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan ASEAN Agar Diperhitungkan
Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa dilanggar oleh pengecer.
"Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET," tegas Ahyu, Selasa (28/1/2025).
Menurut Ahyu, para pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi minyak Minyakita sebenarnya sudah memperoleh keuntungan yang cukup besar. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menjual minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi dari HET.
Baca Juga: Menteri UMKM Ungkap Langkah Kongkret Pengembangan UMKM
Pengecer membeli minyak Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, sementara harga jual eceran kepada konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor itu sudah mendapatkan keuntungan. Jadi, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Meski sudah ada aturan yang jelas, Ahyu mengakui bahwa tim pengawasan Disperindag masih menemukan beberapa pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas HET.
Baca Juga: Fakta -Fakta Terbaru Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
“Kami masih menemukan kasus seperti itu. Kemungkinan besar, pedagang-pedagang ini membeli minyak dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi, lalu mereka menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi pula,” ujarnya.
Untuk memastikan harga jual sesuai dengan HET, Pemprov Riau akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Ahyu mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan pengawasan rutin, tetapi juga akan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi harga minyak goreng di pasar.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat," tutupnya.
Artikel Terkait
Menteri ESDM: India Berpeluang Dukung Hilirisasi Batu Bara
Sertifikat Halal Jadi Motor Penggerak Ekonomi Nasional
Kemenpora Siap Dukung Efisiensi Anggaran dan Fokus Prestasi Olahraga Nasional
Menag Harap Pesantren dan Santri Terus Jadi Benteng Ideologi Bangsa
Perkuat Pasokan Energi Bersih, PLN Operasikan PLTMH di Lampung Barat
Fakta -Fakta Terbaru Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
Menteri UMKM Ungkap Langkah Kongkret Pengembangan UMKM
Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan ASEAN Agar Diperhitungkan
Drama Kostum The Imperial Coroner 2 Bagikan Poster Perdana Dengan Pemeran Lengkap, Wang Ziqi Kini Jadi Top Billing
Musim Keduanya Sukses, Sutradara Ungkapkan Kemungkinan Pergantian Pemeran Drama I Am Nobody Season 3