Menteri ESDM Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Pastikan Distribusi Lancar dan Harga Stabil

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 5 Februari 2025 | 14:21 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

RIAUMAKMUR.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bergerak cepat melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan Liquified Petroleum Gas atau LPG 3 Kg di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (5/2/2025).

Sidak ini dilakukan setelah ada instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait kembalinya penjualan LPG 3 Kg di pengecer.

Kehadiran Menteri Bahlil bertujuan memastikan distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap terkendali serta berjalan sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Tenang! Menteri ESDM Pastikan UMKM di Riau Tak Kehilangan LPG 3 Kg

Didampingi jajaran perwakilan Pertamina, Bahlil langsung menuju pangkalan milik Yusmaniar untuk melihat kondisi di lapangan.

Kunjungan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi aturan terbaru pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025.

Kebijakan tersebut diambil agar distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Bahlil di hadapan pemilik pangkalan dan warga yang tengah mengantre.

Baca Juga: Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon

Bahlil menyatakan akan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa merugikan masyarakat.

"Kami akan mengevaluasi penerapan kebijakan ini di lapangan. Jika ada kendala, tentu akan kami cari solusi terbaik," ujarnya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak serta menghindari praktik penimbunan maupun spekulasi harga yang merugikan masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X