“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Seperti diketahui, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perjinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: BRI RO Pekanbaru Berbagi Bahagia, Salurkan Sembako ke Panti Asuhan dan Panti Werdha
Kasus ini berawal karena video pencabulan yang direkam Fajar bocor di Australia. Fajar diduga tak hanya melakukan pencabulan, tapi juga merekam aksinya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.
Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia yang menemukan video Fajar melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan tahun 2024. Dalam unggahan itu terdapat wajah Fajar yang tengah mencabuli anak berusia tiga tahun. AFP dan Pemerintah Australia lalu melaporkannya ke otoritas Indonesia.
Setelah diselidiki, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Puan mengatakan, kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia.
Baca Juga: Menbud: Kartu Pos dan Perangko sebagai Alat Diplomasi Budaya Indonesia
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Saat ini, Fajar ditahan di Bareskrim Polri dan telah dicopot dari jabatannya meskipun masih belum dipecat dari institusi Polri. Bareskrim Polri memastikan hukuman Fajar diperberat karena menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.
Menurut Puan, hal tersebut sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebab dalam beleid ini, ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Ia meminta, semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu.
Baca Juga: Antisipasi Kebutuhan Nasabah saat Ramadan dan Idulfitri, Bank Mandiri Siapkan Rp31,6 Triliun
“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
“Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” imbuh Mantan Menko PMK ini.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal bagi para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia meminta penegak hukum beserta stakeholder terkait untuk menjamin perlindungan bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
Artikel Selanjutnya
Amran Panen dan Serap Gabah di Gresik, Petani Apresiasi Dukungan Presiden Prabowo
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Amran Panen dan Serap Gabah di Gresik, Petani Apresiasi Dukungan Presiden Prabowo
Kemkomdigi Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Selama Ramadan dan Idulfitri
Wamenkomdigi Nezar Patria: Lompatan Inovasi AI Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi
Antisipasi Kebutuhan Nasabah saat Ramadan dan Idulfitri, Bank Mandiri Siapkan Rp31,6 Triliun
Menbud: Kartu Pos dan Perangko sebagai Alat Diplomasi Budaya Indonesia
Baim Wong Klaim Paula Verhoeven yang Menolak untuk Asuh Kedua Anaknya Bersama Pasca Cerai: Saya Bingung, Hakim Juga Bingung
Jadwal Semifinal All England 2025, Indonesia Tempatkan Satu Wakil di Partai Puncak Besok
Hou Minghao dan Gulinazha Resmi Bintangi Drama Kostum Baru Garapan Yu Zheng 'Glory'
'Lebih Bagus Daripada Easy dan Crazy!' Netizen Korea Dibuat Antusias Dengan Lagu Baru LE SSERAFIM HOT
BRI RO Pekanbaru Berbagi Bahagia, Salurkan Sembako ke Panti Asuhan dan Panti Werdha