RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna Anugerah Pratama (31), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (Dokter PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Priguna dipastikan tidak dapat lagi menjalani praktik kedokteran seumur hidup setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Artikel Terkait
Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien di RSHS, Modus Periksa Darah
Polisi Temukan Motif Mengagetkan Dokter PPDS yang Bius dan Rudapaksa Anak Pasien
Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Sempat Coba Bunuh Diri
Kemenkes Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung
Kejam! Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien yang Sedang Kritis, Kini Korban Kehilangan Ayah
Korban Dokter PPDS Bejat Bertambah Jadi 3, 2 Diantaranya Masih Pasien Aktif di RSHS