Kemenkes Cabut Permanen STR Dokter PPDS dr Priguna Anugerah Pratama, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 11 April 2025 | 21:00 WIB
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS Sempat Berupaya Bunuh Diri. (Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anakkolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS Sempat Berupaya Bunuh Diri. (Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anakkolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna Anugerah Pratama (31), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (Dokter PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna dipastikan tidak dapat lagi menjalani praktik kedokteran seumur hidup setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya, tidak bisa proses SIP dan praktik kembali,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga: Korban Dokter PPDS Bejat Bertambah Jadi 3, 2 Diantaranya Masih Pasien Aktif di RSHS

Priguna kini ditahan oleh Polda Jawa Barat dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aksi bejat itu terjadi pada 18 Januari 2025, saat pelaku membius dan memperkosa korban berusia 21 tahun yang diminta mendonorkan darah untuk ayahnya yang sakit.

Sebagai bentuk evaluasi, Kemenkes juga meminta Universitas Padjadjaran, khususnya Prodi Anestesiologi, melakukan pembenahan sistem pengawasan. Prodi tersebut diberi waktu satu bulan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Tata kelola dan pengawasan ke depan diperbaiki,” ujar Aji.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan mencoreng dunia kedokteran Indonesia.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik dan hukum oleh tenaga kesehatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X