Kemenkes Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 10 April 2025 | 21:00 WIB
Program Residen Anestesi di RSHS Dihentikan Imbas Kasus Kekerasan Seksual.
Program Residen Anestesi di RSHS Dihentikan Imbas Kasus Kekerasan Seksual.

RIAUMAKMUR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia merespons cepat setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (Dokter PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, mencuat ke publik. 

Priguna, yang menjalani pendidikan residen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap anak pasien di rumah sakit tersebut. 

Sebagai langkah tegas, Kemenkes menginstruksikan penghentian sementara program residensi selama satu bulan di RSUP Hasan Sadikin untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan.

Baca Juga: UGM Geger! Guru Besar Farmasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Selama Bertahun-tahun

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan pers pada Rabu, 9 April 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan adanya evaluasi dan perbaikan pengawasan yang lebih ketat antara RSUP Hasan Sadikin dan Fakultas Kedokteran Unpad.

Selain itu, Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna, yang akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) miliknya.

"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr Priguna Anugerah Pratama," kata Aji.

Baca Juga: Ayah Biadab Rudapaksa Kedua Putri Kandungnya Semenjak SD Hingga Hendak Menikah, Diketahui Pertama Oleh Menantu

Kasus ini bermula pada 18 Maret 2025, ketika Priguna meminta korban yang berinisial FH, yang merupakan keluarga pasien di RSHS, untuk menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga lainnya.

Korban dibawa ke ruangan 711 di Gedung MCHC sekitar pukul 01.00 dini hari.

Di ruangan tersebut, Priguna meminta korban untuk mengganti pakaian menjadi baju operasi dan diduga membius korban dengan menyuntikkan cairan ke dalam infus, yang membuat korban kehilangan kesadaran.

Kasus ini telah memicu sorotan nasional, mengundang desakan dari publik agar sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia diperketat, terutama dalam hal pengawasan etika, perlindungan pasien, dan keluarga pasien di rumah sakit pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X