RIAUMAKMUR.COM - Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan perusahaan justru semakin marak setelah terbongkarnya kasus korupsi tata niaga yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Restu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5/2025).
Ia menyebut, operasional PT Timah kini menghadapi tantangan serius akibat semakin banyaknya penambangan tanpa izin.
Baca Juga: Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, MA: Bagian dari Rotasi 41 Jabatan
“Luar biasa kondisi yang sekarang dihadapi, terutama sejak ada kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan,” kata Restu.
“Sekarang hampir operasional perusahaan dikendalikan bukan oleh PT Timah secara langsung. Ini kami akui dan menjadi kewajiban kami.”
Diketahui, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi, telah divonis 20 tahun penjara dalam putusan banding.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar. Harvey terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
Restu menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menertibkan tambang ilegal, salah satunya dengan menenggelamkan kapal ponton pengangkut timah ilegal.
Namun, langkah tersebut belum menunjukkan hasil signifikan.
“Kami lakukan penenggelaman kapal-kapal ponton yang ilegal, tetapi jumlahnya bukan berkurang tapi bertambah,” ujarnya.
Ia menegaskan, PT Timah akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan mengganggu operasional perusahaan.***
Artikel Terkait
Truk Tangki BBM Terbakar di Bukit Timah Dumai Selatan, Ini Penjelasan Pertamina
Pertamina Pastikan Laka Lantas Truk Tangki BBM di Bukit Timah Dumai Tidak Mengganggu Suplai
Koruptor Timah, Pendiri Siwijaya Air Diringkus di Soetta
Mengintip Update Kasus Korupsi yang Pernah Bikin Geger di Indonesia dalam Sepekan, Ada Harvey Moeis hingga Tom Lembong
Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, MA: Bagian dari Rotasi 41 Jabatan