Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, MA: Bagian dari Rotasi 41 Jabatan

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
Hakim Eko Aryanto yang sempat menjadi sorotan saat menangani kasus korupsi Harvey Moeis. (Youtube)
Hakim Eko Aryanto yang sempat menjadi sorotan saat menangani kasus korupsi Harvey Moeis. (Youtube)

RIAUMAKMUR.COM – Hakim Eko Aryanto yang sempat jadi sorotan publik usai memimpin sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, resmi dipindahkan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Kepastian ini diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, yang membenarkan hasil rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025.

Dalam rapat itu, MA memutuskan merotasi sebanyak 41 jabatan hakim tinggi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mengintip Update Kasus Korupsi yang Pernah Bikin Geger di Indonesia dalam Sepekan, Ada Harvey Moeis hingga Tom Lembong

"Iya benar,” kata Yanto kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Nama Eko Aryanto termasuk dalam daftar hakim yang dimutasi dalam rotasi besar tersebut. Sebelumnya, Eko menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipindah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan kini ditugaskan di Papua Barat.

Eko Aryanto diketahui sebagai hakim ketua dalam sidang perkara korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Dalam putusannya di tingkat pertama, Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, ditambah denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Hakim juga merampas harta benda Harvey untuk menutupi kerugian negara.

Namun, vonis Harvey kini sudah diperberat di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan Harvey Moeis bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X