RIAUMAKMUR.COM – Hakim Eko Aryanto yang sempat jadi sorotan publik usai memimpin sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, resmi dipindahkan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Kepastian ini diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, yang membenarkan hasil rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025.
Dalam rapat itu, MA memutuskan merotasi sebanyak 41 jabatan hakim tinggi di seluruh Indonesia.
"Iya benar,” kata Yanto kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Nama Eko Aryanto termasuk dalam daftar hakim yang dimutasi dalam rotasi besar tersebut. Sebelumnya, Eko menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipindah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan kini ditugaskan di Papua Barat.
Eko Aryanto diketahui sebagai hakim ketua dalam sidang perkara korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Dalam putusannya di tingkat pertama, Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, ditambah denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Hakim juga merampas harta benda Harvey untuk menutupi kerugian negara.
Namun, vonis Harvey kini sudah diperberat di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan Harvey Moeis bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Mengintip Update Kasus Korupsi yang Pernah Bikin Geger di Indonesia dalam Sepekan, Ada Harvey Moeis hingga Tom Lembong
Hakordia Tahun 2024, Kejari Kampar Gandeng ASN untuk Gerakan Anti Korupsi
Berantas Korupsi, Menko Polkam: Aparat Jangan Ragu-ragu
Komitmen Cegah Korupsi, Kemenag Terima Apresiasi dari KPK RI
DPM PTSP Riau Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2024
KPK Dalami Pihak Lain Terkait Dugaan Korupsi ASDP
KPK Mulai Fokus Penanggulangan Korupsi di Sektor Asuransi dan Pelayanan Publik
Pemkab Kampar Bersama KPK RI Gelar Bimtek Pencegahan Korupsi, Libatkan Desa Hingga Kabupaten
Anggota DPRD Pangkep Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang Digelar KPK RI
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Panti Asuhan Putri Annisa
Tiga Hakim Tipikor Jakarta Pusat Ditahan, Diduga Terima Suap Rp22 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Korupsi Minyak Goreng