KPK Dalami Pihak Lain Terkait Dugaan Korupsi ASDP

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Minggu, 15 Desember 2024 | 09:00 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (RRI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (RRI)

RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak lain, terkait dugaan korupsi yang berlangsung di PT ASDP. Kasus itu terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Keterlibatan pihak internal terus didalami penyidik. "Sedang didalami pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika yang dikutip, Sabtu (14/12/2024).

Berdasarkan informasi, penyidik sedang mendalami petinggi ASDP yang diduga ikut bertanggung jawab. KPK sudah menetapkan tiga pihak internal ASDP sebagai tersangka.

Baca Juga: Habiskan Banyak Biaya, Presiden Sarankan Perbaikan Sistem Pemilu

Mereka adalah Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC. Direktur Komersial dan Pelayanan, Yusuf Hadi juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie sebagai tersangka. Total ada empat tersangka, namun pengumuman resmi belum disampaikan.

Tessa menyebut, kemungkinan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus korupsi ini terbuka. “Tetapi di sini kita menunggu saja update dari pimpinan,” katanya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Kemenkes: 50 Persen Puskesmas Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X