Tak Perlu Panik, Komdigi Pastikan Gratis Ongkir Shopee-Tokopedia Tak Dibatasi

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Minggu, 18 Mei 2025 | 19:39 WIB
Komdigi menegaskan regulasi baru pos komersial hanya menyasar potongan ongkos kirim dari perusahaan jasa kirim. (komdigi.go.id)
Komdigi menegaskan regulasi baru pos komersial hanya menyasar potongan ongkos kirim dari perusahaan jasa kirim. (komdigi.go.id)

RIAUMAKMUR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak akan memengaruhi program gratis ongkir yang selama ini menjadi andalan platform e-commerce, seperti Shopee dan Tokopedia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengatur potongan ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa pengiriman, bukan yang ditawarkan oleh marketplace.

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau di loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua DPO Judi Online Oknum Komdigi

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mengendalikan praktik pemberian diskon yang dinilai tidak rasional dan berpotensi merusak ekosistem industri logistik.

“Diskon di bawah biaya riil pengiriman bisa berdampak jangka panjang—mulai dari turunnya kualitas layanan, kerugian perusahaan logistik, hingga rendahnya upah kurir,” ujarnya.

Menurut Edwin, konsumen tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari selama itu merupakan bagian dari strategi promosi platform e-commerce, karena skema tersebut tidak diatur dalam Permen Komdigi yang baru.

“Kalau promo dari e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya, itu tidak kami batasi. Yang penting bukan langsung dari penyedia jasa kurir,” tegasnya.

Lebih dari sekadar soal tarif, Edwin menyebut kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keadilan dalam industri logistik digital.

“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital. Mereka berhak mendapatkan penghasilan yang layak. Kami ingin memastikan kesejahteraan mereka terjamin, dan perusahaan pengiriman tetap bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Edwin juga menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri kurir, asosiasi logistik, hingga pihak-pihak yang berkepentingan dalam ekosistem digital nasional.

Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menjadi pijakan bersama dalam menjaga ekosistem logistik yang sehat di tengah persaingan digital yang makin ketat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X