Dalang Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terungkap: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 19 Juni 2025 | 11:55 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)

RIAUMAKMUR.COM - Lingkaran suap yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia kembali terkuak.

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar baru saja divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap hakim yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Terbongkar Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.

Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Untuk diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.

Namun, dakwaan terhadap mantan pejabat MA itu tidak berhenti di situ.

JPU juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi fantastis sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.

Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000," kata JPU.

"Emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," JPU melanjutkan.

Penerimaan uang tunai sebesar Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Hong Kong.

Sementara itu, untuk emas kebanyakan berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X