RIAUMAKMUR.COM - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam sidang putusan menyebutkan, Hasto secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Rios saat membacakan amar putusan.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) kepada Hasto.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tambah Rios.
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan menghalangi proses penyidikan terkait buron KPK, Harun Masiku.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Rios.
Dengan demikian, Hasto dibebaskan dari dakwaan menghalangi penyidikan. Selain pidana badan, Hasto diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Ketua majelis hakim kemudian menguraikan, terdapat dua tuduhan perintangan penyidikan yang dibebankan kepada Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kemudian yang kedua, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel jelang pemeriksaannya oleh KPK.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Artikel Terkait
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Maruarar Sirait Pamit dari PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto Singgung Keberhasilan Menjadi Seorang Pengusaha, Buktinya dari Foto-foto
Presiden Jokowi Jadi Alasan Maruarar Sirait Pamit dari PDI Perjuangan, Ditanya Hubungan Jokowi dengan partai, Hasto Kristiyanto: Tanyakan Pak Jokowi
Hasto Wardoyo: Tren Angka Perkawinan Anak Terus Menurun
Jokowi Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Hasto
Momen Hasto Kristianto usai Sidang Perdana Skandal Suap: Peluk Istri, Teriak Merdeka
Update Skandal Suap Eks Komisioner KPU: Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Disebut Patungan Suap Rp600 Juta
Jaksa Bongkar Isi Percakapan Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Sebut-sebut Nama Puan hingga Megawati
Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum