Dalam pertimbangannya, hakim Rios menyebut peristiwa 8 Januari 2020 terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara terkait peristiwa 6 Juni 2024, hakim menilai tahap perkara memang sudah masuk ke penyidikan. Namun, status Hasto kala itu adalah saksi.
Hakim menekankan asas nemo tenetur seipsum accusare, yang memberikan hak konstitusional seseorang untuk tidak memberi keterangan yang dapat memberatkannya sendiri.
"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," jelas Rios.
Selain itu, hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa telepon genggam benar-benar direndam atau ditenggelamkan seperti yang dituduhkan.
"Fakta hp yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti. Maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tukasnya.***
Artikel Terkait
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Maruarar Sirait Pamit dari PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto Singgung Keberhasilan Menjadi Seorang Pengusaha, Buktinya dari Foto-foto
Presiden Jokowi Jadi Alasan Maruarar Sirait Pamit dari PDI Perjuangan, Ditanya Hubungan Jokowi dengan partai, Hasto Kristiyanto: Tanyakan Pak Jokowi
Hasto Wardoyo: Tren Angka Perkawinan Anak Terus Menurun
Jokowi Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Hasto
Momen Hasto Kristianto usai Sidang Perdana Skandal Suap: Peluk Istri, Teriak Merdeka
Update Skandal Suap Eks Komisioner KPU: Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Disebut Patungan Suap Rp600 Juta
Jaksa Bongkar Isi Percakapan Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Sebut-sebut Nama Puan hingga Megawati
Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum