RIAUMAKMUR.COM - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD memberi apresiasi terhadap langkah Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Mahfud menilai, keputusan itu memiliki dasar konstitusi yang kuat serta membawa manfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia.
"Pemberian abolisi dan amnesti itu sangat tepat di situasi sekarang, dan memang bermanfaat bagi pembangunan hukum. Ada dasar konstitusinya, bahkan di filsafat hukumnya juga,” ujar Mahfud dalam siniar podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke Mahkamah Agung
Mahfud menegaskan, langkah ini bukan sekadar pengampunan biasa, tetapi bagian dari penegakan hukum negara yang lebih besar.
"Saya sebagai ahli hukum menyatakan salut kepada Presiden, yang mengambil langkah tepat di waktu yang tepat, ketika situasi genting penegakan hukum yang sedang menghadapi ancaman," jelasnya.
Meski begitu, Mahfud mengakui keputusan tersebut tidak lepas dari pro dan kontra di masyarakat.
"Saya tidak pernah membela orang yang dihukum karena korupsi. Malah saya bersyukur ketika orang dihukum karena korupsi. Tapi dalam kasus ini, saya berpendapat tidak boleh kasus Tom Lembong dan Hasto itu berjalan terus tanpa penyelesaian elegan," katanya.
Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Prabowo Beri Keringanan untuk Hasto dan Tom Lembong
Mahfud lalu menyebut, proses hukum terhadap dua tokoh tersebut sarat dengan nuansa politik yang sulit dihindari.
"Bagaimana pun, kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan dari siapa pun. Karena itu, langkah pemerintah menjadi jalan tengah yang penting," tambah Mahfud.
Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Meski begitu, ia mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut.
Dengan abolisi, seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya resmi dihentikan.
Artikel Terkait
Mengintip Update Kasus Korupsi yang Pernah Bikin Geger di Indonesia dalam Sepekan, Ada Harvey Moeis hingga Tom Lembong
Tom Lembong Bantah Tuduhan di Sidang Kasus Impor Gula, Istri Ungkap Fakta Mengejutkan
Update Skandal Impor Gula: Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel, Klaim Sempat Operasi Pasar
Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Pengakuan Jaksa di Sidang Lanjutan Korupsi Gula, Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung tapi Perkaya Pihak Lain
Pakar Hukum Nilai Tom Lembong Salah Arah Politik, Bandingkan Sikapnya dengan Menko Zulhas
Skakmat Deddy Corbuzier usai Ramai Vonis Tom Lembong, Ferry Irwandi: 8 Tahun Nanti, Siapa yang Tahu?
Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru, Mahfud MD: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Djarot PDIP Sindir 'Korupsi Gajah' yang Dibiarkan usai Heboh Perkara Tom Lembong dan Hasto
Anies Baswedan Sambut Bebasnya Tom Lembong: Waktu Tak Bisa Kembali, Tapi Esok Bisa Dimenangkan
Jokowi Hormati Keputusan Prabowo Beri Keringanan untuk Hasto dan Tom Lembong
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke Mahkamah Agung