Salut ke Prabowo Ihwal Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat di Situasi Genting Penegakan Hukum

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 11:35 WIB
Momen Anies Baswedan menyambut bebasnya Tom Lembong usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. (Instagram/aniesbaswedan)
Momen Anies Baswedan menyambut bebasnya Tom Lembong usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. (Instagram/aniesbaswedan)

Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diberikan pemerintah membuatnya tidak perlu menjalani sisa hukuman.

Sejak abolisi dan amnesti itu ditetapkan, keduanya kini telah resmi bebas dari rumah tahanan. Langkah tersebut juga dilakukan bersamaan dengan pengampunan terhadap 1.115 narapidana lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X