Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK, Amnesti yang Diminta Tak Pernah Datang

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)
Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

RIAUMAKMUR.COM - Karier politik Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau Noel, runtuh seketika setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025, terkait dugaan pemerasan dalam program sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam operasi itu, KPK mengamankan Noel bersama 10 orang lainnya dan langsung membawanya ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.

Ketua KPK, Setyo Budianto, mengungkapkan Noel menerima aliran dana hingga miliaran rupiah.

“Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8).

Selain Noel, sejumlah pejabat Kemenaker juga ikut menikmati hasil pemerasan tersebut.

“HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa unit kendaraan roda empat,” lanjut Setyo.

Usai penetapan tersangka, Noel sempat membuat publik terkejut dengan pernyataannya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti agar bisa terbebas dari jerat hukum.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel di Gedung KPK.

Dalam kesempatan itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf.

“Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya, dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Namun permintaan itu tak mendapat tanggapan yang diharapkan. Presiden Prabowo justru mengambil langkah tegas dengan mencopot Noel dari jabatannya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Noel pada Kamis, 21 Agustus 2025.

“Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X