6 Poin Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dengan Ketua Fraksi, dari Tunjangan Dipangkas hingga Nasib Anggota Nonaktif

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Sabtu, 6 September 2025 | 06:05 WIB
Konferensi pers DPR RI terkait hasil rapat bersama fraksi partai. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)
Konferensi pers DPR RI terkait hasil rapat bersama fraksi partai. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

RIAUMAKMUR.COMDPR RI akhirnya membeberkan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan para ketua fraksi partai politik yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan ada enam poin keputusan yang disepakati bersama.

“Pada hari ini kami akan membagikan hasil rapat konsultasi DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin, pada hari Kamis, 4 September 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga: Prabowo Beri Sinyal Tindak Tegas Aktor Kerusuhan dan Mafia

Dasco hadir bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam kesempatan tersebut.

Berikut enam poin keputusan rapat yang disampaikan Dasco:

1. Tunjangan perumahan anggota DPR resmi dihentikan per 31 Agustus 2025.

2. Moratorium kunjungan luar negeri berlaku sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.

3. Pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

4. Anggota DPR nonaktif tidak lagi menerima hak-hak keuangan.

5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR oleh partai politik dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan parpol terkait.

6. DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan.

“Ditandatangani oleh Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” pungkasnya.-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X