RIAUMAKMUR.COM — Kota Probolinggo meraih predikat Sertifikat Menuju Kota Bersih berdasarkan penilaian kinerja pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Penilaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo Tahun 2025 dengan Predikat Sertifikat Menuju Kota Bersih.
Sertifikat diserahkan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq kepada Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi Sebut Pelaku Bawa Parang dan Kapak
Kriteria penilaian meliputi aspek anggaran dan kebijakan, sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas pengelolaan sampah, capaian kinerja pengelolaan sampah, serta tingkat kebersihan. Kota Probolinggo memperoleh nilai akhir 61,61.
Secara nasional, hasil penilaian tahun 2025 terbagi dalam beberapa kategori, yakni Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Menuju Kota Bersih, Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, dan Kabupaten/Kota dalam Pengawasan. Namun, pada periode ini belum ada daerah yang meraih Adipura maupun Adipura Kencana.
Sebanyak 35 daerah menerima Sertifikat Menuju Kota Bersih, 253 daerah masuk kategori pembinaan, dan 132 daerah dalam pengawasan.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat.
“Dari 514 daerah, hanya 35 yang menerima predikat ini. Ini merupakan hasil kerja keras masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.
Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja hingga meraih Adipura Kencana pada periode mendatang.
Aminuddin menjelaskan bahwa proses penilaian berlangsung ketat selama kurang lebih dua bulan, termasuk observasi terhadap kondisi kebersihan dan partisipasi masyarakat.
“Sudah saatnya kita mengubah budaya dalam mengelola sampah dengan baik, menghindari penumpukan sampah, serta membebaskan Kota Probolinggo dari banjir,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno Wandansari, menuturkan bahwa pada penilaian 2025 terdapat perubahan kriteria, khususnya pada aspek anggaran yang menjadi komponen penting dengan porsi minimal 3 persen untuk pengelolaan sampah.
Selain itu, diperlukan penyuluh yang efektif dalam pengelolaan persampahan serta peningkatan capaian kinerja kebersihan.
“Tahun 2026 diwajibkan memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah yang dituangkan dalam peraturan wali kota dan saat ini sedang berproses,” ujarnya.
Artikel Terkait
Bupati Lumajang Ajak ASN dan Pelaku Usaha Optimalkan Zakat
Safari Ramadan Jadi Momentum Berbagi di Kabupaten Kampar
Geger! Mahasiswi UIN Suska Riau Terkapar di Kapak Teman di Kampus
BPBD Gorontalo Intensifkan Pemantauan Cuaca untuk Antisipasi Bencana
Kemensos : Pastikan 90 Persen Bansos Reguler Kuartal I Tersalurkan ke 18 Juta Keluarga
Suasana Ramadan, Presiden Prabowo Disambut Antusias Diaspora di Amman
Ini Keterangan Polisi Soal Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang di Kapak Teman Kampus
Momentum 75 Tahun Diplomatik, RI-Yordania Pererat Kerja Sama
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi Sebut Pelaku Bawa Parang dan Kapak
Komisi III DPRD Gorontalo Tekankan Transparansi dan Kualitas Proyek