Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Praktik Curang di Bangorejo dan Muncar, Pelaku Habiskan Ribuan Tabung Gas LPG 3 Kg untuk Dioplos

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Sabtu, 18 April 2026 | 22:45 WIB
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara ratusan juta. (Doc. Polresta Banyuwangi)
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara ratusan juta. (Doc. Polresta Banyuwangi)

Hasil oplosan kemudian didistribusikan ke puluhan toko pelanggan tetap atau kluster di berbagai kecamatan di wilayah selatan Banyuwangi, seperti Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama maupun jaringan tokonya, penyidik berhasil menyita barang bukti krusial antara lain kendaraan operasional berupa 1 Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up (P-425-ZN) dan 2 Unit Motor Roda Tiga merek VIAR di mana salah satu bernopol P-5611-OBJ dan lainnya satu tanpa nopol.

Tabung gas ratusan unit turut diamankan dan terdiri dari ratusan tabung LPG 3 Kg kosong, puluhan tabung Bright Gas 12 Kg, baik kosong maupun berisi gas oplosan, dan tabung gas 50 Kg.

Polisi juga menyita alat yang digunakan untuk pengoplosan, di antaranya set pipa besi penyuntik aktif maupun cadangan, selang regulator, kain gombal, serta belasan tutup segel tabung gas palsu.

Alat komunikasi dan uang masuk dalam deretan barang yang disita, terdiri dari 3 unit Handphone yang digunakan untuk operasional dan membeli alat/segel secara online, nota penjualan, serta uang tunai hasil transaksi.

Pasal yang Disangkakan dan Tindak Lanjut Polresta Banyuwangi

Para tersangka dijerat dengan sanksi pidana tegas atas pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah melakukan pemberkasan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus, khususnya memburu jaringan penyedia segel palsu yang beroperasi secara online.

Polresta Banyuwangi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun indikasi pengoplosan LPG di lingkungan sekitarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X