Menurut Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak.
Ia menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, perilaku bejatnya ini telah dilakukan berulang kali sejak bulan Desember tahun lalu, sampai-sampai ia tidak ingat sudah berapa kali melakukan aksi bejatnya.
Dari kasus ini pihal Polsek Kampar Kiri Hilir menyita barang bukti berupa pakaian dress, jilbab, celana shot dan celana dalam milik korban.
"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Jalan Rusak Tak Juga Dibenahi, Babinsa Bersama Masyarakat Desa Pendalian IV Koto Bergotong Royong
Sudah 231 Orang Mendaftar di Kampar, Masih Terbuka Pendaftaran Anggota Polri Hingga 14 April
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Yang Ikut Dalam OTT KPK, Hartanya Saja Nilainya Minus