Bejatnya, Pria Ini Cabuli Anak 11 Tahun Sejak Bulan Desember Tahun Lalu

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 9 April 2023 | 14:21 WIB
DA Cabuli Berulang Kali Anak Kelas 5 SD  di Kamarmya Tidurnya
DA Cabuli Berulang Kali Anak Kelas 5 SD di Kamarmya Tidurnya

Menurut Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak.

Ia menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, perilaku bejatnya ini telah dilakukan berulang kali sejak bulan Desember tahun lalu, sampai-sampai ia tidak ingat sudah berapa kali melakukan aksi bejatnya.

Dari kasus ini pihal Polsek Kampar Kiri Hilir menyita barang bukti berupa pakaian dress, jilbab, celana shot dan celana dalam milik korban.

"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X