Usia Muda, Menyesal dan Orang Tua Sakit Jadi Peringan Hukuman AG

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 11 April 2023 | 03:32 WIB
Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sidang anak berhadapan dengan hukum, anak AG yang terjerat kasus penganiayaan korban David Ozora akhirnya berkahir, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anak AG di- vonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya tersebut. Ia dinilai terbukti bersalah oleh hakim.

Ada sejumlah faktor yang meringankan hukuman anak AG sehingga menjadi lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Hari Ini, Selasa 11 April 2023

Menurut Hakim Tunggal perkara yang ditangani PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, pertimbangan meringankan pertama bahwa AG masih berusia muda, pertimbangan kedua AG sudah menyesali perbuatannya dan pertimbangan ketiga berkaitan dengan kondisi orang tua anak AG yang mengalami stroke dan kanker paru.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan anak AG yakni korban David Ozora mengalami kerusakan otak akibat penganiayaan tersebut.

Putusan hakim ini akan segera dijalani AG dengan dikurangi masa penahanan selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan berakhir.

Baca Juga: Plot Twist Penemuan Mayat di Danau Buatan, Yang Mengaku Juga Jadi Korban Adalah Tersangkanya

Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara, anak AG divonis sedikit lebih rendah.

Putusan ini dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sejumlah faktor pertimbangan.

AG dinilai telah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 butir ke 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Baca Juga: Rusak Berat, Jalan Lintas Inhu - Inhil Setiap Hari Dilewati 100 Truk Bermuatan 30 Ton Batu Bara

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, usai menerima putusan ini dari hakim, keluar ruang sidang anak AG berjalan tertunduk menutup rapat wajahnya.

Anak AG berlalu melewati kerumunan meninggalkan PN Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: mamagini.suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X