Gubernur Sumbar Izinkan Penggunaan Kendaraan Lebaran Untuk Mudik, Kok BIsa, Sedangkan Pemprov Riau Melarang

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 13 April 2023 | 23:04 WIB
ASN Sumbar diizinkan pakai kendaraan dinas saat libur lebaran
ASN Sumbar diizinkan pakai kendaraan dinas saat libur lebaran

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan kebijakan yang berbeda dari kebanyakan pemerintah daerah. Gubernur Sumbar memberikan izin penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Berbeda dengan Pemerintah Provinsi Riau yang melarang penggunaan mobil dinas di momen mudik lebaran tahun ini.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memberikan lampu hijau penggunaan kendaraan dinas oleh ASN di momen mudik lebaran.

Baca Juga: Biografi Syahrial, Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang Pernah Jualan Ikan dan Menambang Pasir

Ia beralasan kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah yang dilakukan pemerintah memasok data rill dilapangan selama liburan.

"ASN meski sedang masa libur diminta untuk mengamati situasi dilapantgan dan membuat laporan," ungkapnya, Rabu (12/4/2023)

Menurutnya personil keamanan akan terbatas dimasa libur lebaran, karena itu keterlibatan ASN diperlukan.

Baca Juga: Selamat! Boys Planet Akhirnya Umumkan 18 Peserta yang Masuk Final

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memprediksi jumlah kunjungan wisatwan akan naik 4 kali lipat di momen libur lebaran. Karena dibutuhkan pemantauan.

Atas kebiajkan ini dikhawatirkan akan menambah padat arus lalu lintas, selain itu juga akan membuat pandangan kurang enak ditengah masyarakat.

Pemerintah Provinsi Riau terkait penggunaan kendaraan dinas di momen lebaran mengeluarkan kebijakan larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Baca Juga: Final Tinggal Selangkah Lagi, Ini Top 9 Survival Boys Planet Terbaru

"Sama seperti tahun lalu, larangan penggunaan kendaraan dinas di momen lebaran tetap diberlakukan. Jadi pejabat kalau mau mudik dan keluar daerah harus bawa mobil pribadi," kata Gubernur Riau, Syamsuar.

Pada tahun lalu, Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan aturan ini secara tegas, mobil-mobil dinas dikandangi selama momen mudik lebaran.

Jika menilik aturannya, terkait penggunaan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X