Baca Juga: Penggunaan Paylater Meningkat Jelang Lebaran, Manfaatkan Ragam Promo Paylater Kredivo
Ada tiga ketentuan dalam aturan ini mengatur hal tersebut, yakni:
- Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
- Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Jika mengikut aturan ini, kendaraan dinas pemerintah dilarang untuk digunakan diluar jam kerja. Sementara momen mudik lebaran bukan merupakan jam klerja.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh untuk dipakai diluar kota, kecuali ada izin tertulis.
Artikel Terkait
Jangan Mudik Pakai Motor, Menhub Minta Tambah Kuota Mudik Gratis Idul Fitri 2023
Tips Mudik Lebih Aman dan Nyaman? Pastikan Mobil Kamu Punya Fitur Ini
Prediksi Puncak Arus Mudik Idul Fitri 2023 di Bandara SSK II, Simak Penjelasan Berikut