Gubernur Sumbar Izinkan Penggunaan Kendaraan Lebaran Untuk Mudik, Kok BIsa, Sedangkan Pemprov Riau Melarang

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 13 April 2023 | 23:04 WIB
ASN Sumbar diizinkan pakai kendaraan dinas saat libur lebaran
ASN Sumbar diizinkan pakai kendaraan dinas saat libur lebaran

Baca Juga: Penggunaan Paylater Meningkat Jelang Lebaran, Manfaatkan Ragam Promo Paylater Kredivo

Ada tiga ketentuan dalam aturan ini mengatur hal tersebut, yakni:

- Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

- Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

- Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Jika mengikut aturan ini, kendaraan dinas pemerintah dilarang untuk digunakan diluar jam kerja. Sementara momen mudik lebaran bukan merupakan jam klerja.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh untuk dipakai diluar kota, kecuali ada izin tertulis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X