Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Pengadaan CCTV dan Internet
Pada Jum'at (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.
"Dan sekitar Pukul 23.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kampar Kiri Hilir.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23.Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dari hal seperti ini. Karena pelaku selalu orang terdekat.
Artikel Terkait
Soal Korupsi Proyek Kereta Api, Menhub Budi Karya Minta Maaf
Blak-Blakan Pengacara David Ozora Bongkar Biaya Pengobatan yang Dikeluarkan Keluarga
Jennie Blackpink Diundang Festival Film Cannes Atas Perannya di The Idol