Pria 43 Tahun Lakukan Pencabukan Anak 10 Tahun di Kampar Kiri Tengah

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 15 April 2023 | 15:10 WIB
Pria 43 Tahun Lakukan Pencabukan Anak 10 Tahun di Kampar Kiri Tengah
Pria 43 Tahun Lakukan Pencabukan Anak 10 Tahun di Kampar Kiri Tengah

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Pengadaan CCTV dan Internet

Pada Jum'at (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

"Dan sekitar Pukul 23.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kampar Kiri Hilir.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23.Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dari hal seperti ini. Karena pelaku selalu orang terdekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X