Polda Riau Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 61 Miliar Dengan Gagalkan Penyelundupan Lobster

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 19 April 2023 | 15:19 WIB
Polda Riau Cegah Potensi Kerugian Negara Dengan Gagalkan Penyelundupan Lobster
Polda Riau Cegah Potensi Kerugian Negara Dengan Gagalkan Penyelundupan Lobster

Atas aksi yang dilakukan, para pelaku dikenai Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X