PEKANBARU — Pengacara kondang Hotman Paris somasi 6 pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus wanita meninggal jatuh dari lift Bandara Kualanamu.
Somasi kepada 6 pihak yang dilakukan Hotman Paris setelah dirinya diminta untuk menjadi kuasa hukum oleh pihak keluarga wanita meninggal jatuh dari lift Bandara Kualanamu itu.
Alasan pihak keluarga menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum karena hingga kini belum ada klarifikasi apapun yang diberikan oleh pihak bandara terkait anggota keluarga mereka yang meninggal setelah jatuh dari lift Bandara Kualanamu.
Hotman Paris setelah mendapat surat kuasa dari Ahmad Faisal suami mendiang Asiah, segera mengirimkan somasi kepada 6 pihak terkait.
Baca Juga: Hotman Paris Angkat Suara Soal Kasus Wanita Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu
Adapun keenam pihak itu PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura II Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airpots Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroports de Paris.
"Kami segera melayangkan somasi,” katanya.
“Kami sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum, sejauh ini masih somasi dan akan berlanjut dengan laporan polisi,” tambahnya.
Dia juga membenarkan bahwa hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi apapun dari pihak bandara terkait kasus itu.
Dan, pihak keluarga juga belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). "Kita kirim somasi dulu karena sampai hari ini belum ada penjelasan resmi maupun tidak ada keluarga ini belum didatangi pihak berwenang pengelolaan bandara dan lift tersebut," kata Hotman Paris.
Hotman menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Polda Sumut dan kasus ini telah ditangani oleh Polresta Deli Serdang.
“Tapi saya juga agak terkejut karena sampai hari ini belum ada keluarga yang dilakukan BAP," katanya.