KAMPAR - Sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Kamis (4/5/2023).
Ini menjadi lanjutan dari proses perkara terkait dugaan korupsi pada penerimaan guru bantu provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Selain pihak Dinas Pendidikan, pemeriksaan juga dilakukan pada pihak Inspektorat Provinsi Riau yang masih dalam rangkaian perkara yang sama.
Baca Juga: Insiden Bendera Indonesia Terbalik di Pre Show Pembukaan SEA Games 2023 Kamboja
"Ada tiga orang yang kita periksa terkait dugaan korupsi tersebut. Ketiga orang itu yakni Auditor Muda Inspektorat Provinsi Riau, Marina SE, Sektetaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tati Lindawati dan Dian Sasmita, Staf di Dinas Pendidikan Provinsi Riau," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius didamping oleh Kasi Intel, Rendy Winata.
Martha menuturkan pemeriksaan sengaja dilanjutkan hingga ke Provinsi Riau karena mempunyai kaitan dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Menurutnya pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan guru bantu dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta mekanisme pencairannya.
Baca Juga: Cantik dan Elegan, Inilah Potret Pernikahan Jessica Mila dengan Yakup Hasibuan
"Dalam perkara ini, sumber anggarannya adalah APBD Provinsi dan bantuan keuangan Provinsi Riau," bebernya.
Kejari Kampar telah mendalami kasus tersebut, dari pendalaman tersebut ada peraturan Gubernur terkait dengan masalah guru bantu dan Juklak Juknisnya ternyata melibatkan antara Kabupaten dengan Provinsi.
Dalam aturan tersebut guru bantu itu anggaranya dicairkan berdasarkan Bankeu yang merupakan program prioritas dari Gubernur dalam rangka melakukan optimalisasi terkait dengan pendidikan di Provinsi Riau.
Baca Juga: Mantan Direktur RSUD Bangkinang Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Kampar
Martha merinci bahwa pihak Provinsi layak untuk diperiksa dan diambil keterangannya.
"Setelah didalami, pada perkara ini ada dilakukan verifikasi Faktual oleh Dinas Provinsi yang didampingi oleh Inspektorat Provinsi terkait dengan guru bantu sejak kegiatan tahun 2016 sampai dengan 202," bebernya.
Ia menjelaskan orang yang dipanggil adalah pihak yang tercantum didalam kegiatan verifikasi faktual tersebut di Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau.
Artikel Terkait
Setelah Dua Kali Mangkir, Mantan Kadisdikpora Penuhi Panggilan Kejari Kampar
Biadab, Pelaku Begal di Tapung Hulu Kampar Rampok dan Rudapaksa Korban
Kodim 0313/KPR Adakan Silaturahmi Tiga Pilar, Diikuti Polres dan Pemerintah Kampar
Residivis Diamankan Polres Kampar Karena Kasus Pencurian
Mantan Direktur RSUD Bangkinang Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Kampar