Wanita Paruh Baya di Siak Hulu Ditangkap Karena Menjual Togel

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 9 Mei 2023 | 12:38 WIB
Ilustrasi togel. Foto: Pixabay
Ilustrasi togel. Foto: Pixabay

KAMPAR - Seorang wanita parubaya di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar digiring masuk penjara karena Toto Gelap (Togel), Senin (8/5/2023).

Togel yang merupakan praktek judi dilarang sejak lama ini ternyata masih saja eksis hingga hari ini.

Karena menjual togel wanita parubaya berinisial SM ditangkap oleh jajaran Polsek Siak Hulu.

Baca Juga: Peternak di Kuansing Rugi Besar, Terpaksa Jual Kerbau Rp4 Juta per 1 Ekor karena Penyakit Sapi Ngorok

Pelaku merupakan warga dari Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Wanita paruh baya ini menjual Togel di warung miliknya yang berlokasi di Jalan Rajawali Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Ditempat itu pulalah ia diamankan pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin penangkapan pemjual Togel ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima jajaran.

Baca Juga: Kalahkan Tuan Rumah, Tim Bulu Tangkis Beregu Putri Indonesia ke Semifinal SEA Games 2023

Laporan tersebut ditindak lanjuti tim dari Polsel Siak Hulu ke lokasi.

Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama SM yang saat itu sedang duduk di warung miliknya.

Pada saat penangkapan di temukan tiga lembar kertas pesanan nomor Togel.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Coldplay Gelar Konser Perdana di Indonesia 15 November Mendatang

Berdasarkan bukti permulaan tersebut, pihaknya melakukan pengecekan terhadap telpon seluler pelaku yang saat itu sedang di pegang oleh pelaku dan di temukan di dalam HP tersebut pemesanan nomor togel melalui situs judi online.

Situs judi online tersebut bernama ”Hao Togel” dan di temukan juga uang pembelian nomor Togel sebesar Rp.78.000 dari pembeli yang membeli kepada dirinya.

"Kini pelaku telah diamankan Polsek Siak Hulu," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X