Masih tingginya pelanggaran dilakukan oleh pengendara dalam berlalu lintas, Polri kembali instruksikan Tilang Manual.
Sebelumnya Polri mengeluarkan kebijakan bahwa tiada lagi anggota Polri yang melakukan Tilang Manual.
Penerapan tilang dilakukan menggunakan teknologi melalui E Tilang atau tilang elektronik.
Namun demikian, angka pelanggaran dilakukan pengendara dalam berlalu lintas terus meningkat.
Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.
Atas instruksi tersebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam penerapan tilang manual kembali.
Adapun yang menjadi sasaran pada praktek tilang manual yakni:
* Berkendara di bawah umur.
* Berboncengan lebih dari satu orang.
* Menggunakan ponsel saat berkendara.
* Menerobos lampu merah.
* Tidak menggunakan helm standar SNI.
* Melawan arus.
* Melampaui batas kecepatan.
* Berkendara di bawah pengaruh alkohol.