Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Sejumlah Pelanggaran Yang Jadi Sorotan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 12 Mei 2023 | 19:01 WIB
Tilang Manual  (Foto: korlantas.polri.go.id)
Tilang Manual (Foto: korlantas.polri.go.id)

* Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis.

* Over load dan over dimension.

* Ranmor tanpa plat nopol atau nopol palsu.

Terkait dengan kembalinya dilakukan tilang manual, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X