* Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis.
* Over load dan over dimension.
* Ranmor tanpa plat nopol atau nopol palsu.
Terkait dengan kembalinya dilakukan tilang manual, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu saja.