Istri Korban KDRT di Depok Ditahan Karena Tidak Koperatif, Ia Juga Dilaporkan Pihak Suami

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:57 WIB
Ilustrasi KDRT. (freepik.com)
Ilustrasi KDRT. (freepik.com)

RIAUMAKMUR.COM - Menanggapi adanya postingan viral di sosial media bahwa pihak Kepolisian mentersangkakan seorang istri korban KDRT, Polres Depok angkat bicara.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5/2023) bahwa penahanan terhadap korban karena yang bersangkutan tidak koperatif.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut, pihak suami dan istri saling lapor terkait KDRT.

Baca Juga: Malang Nasib Istri di Depok Jadi Korban KDRT Malah Dipenjarakan Pihak Kepolisian

"Kedua pihak melayangkan laporan dengan pihak istri yang melaporkan terlebih dahulu," ungkapnya.

AKBP Yogen menjelaskan bahwa pada 26 Februari 2023, ada cekcok antara Putri Balqis dan suaminya. Dalam cekcok itu, sang istri ditumpahi bubuk cabai sehingga terjadi pergumulan.

Pada pergumulan tersebut pihak istri meremas alat kelamin suaminya, lantaran itu pula suami memukul istrinya tersebut.

Baca Juga: Song Joong Ki Bagi Pengalaman Setelah Menginjakkan Kaki di Festival Film Internasional Cannes

Kedua pihak ditetapkan tersangka dan suami mengalami cedera dan harus di operasi, alasan ini dibekali dengan surat rekomendasi rumah sakit.

Sementara itu, pihak istri dalam dua kali pemanggilan tidak hadir, baik untuk upaya Restorative Justice dan penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang istri di Depok, jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, namun malah dijadikan tersangka oleh pihak Polres Depok dan ditahan.

Baca Juga: Alexander Marwata: KPK Bukan Lembaga Penyiaran yang Popularitasnya Diukur dari Rating

Wanita yang dijadikan tersangka tersebut bernama Putri Balqis warga Depok.

Yang bersangkutan viral di media sosial Twitter maupun Instagram setelah akun sosial media adiknya Sahara Hanum membagikan cerita sedih tersebut, Rabu (24/5/2023).

Pada cerita yang dibagikan itu disebut bahwa korban sudah beberapa kali menerima kekerasan dari suaminya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X