Ayah Dari Istri Korban KDRT di Depok Pertanyakan Izin Suami Pelaku KDRT Untuk Operasi Malah Liburan ke Lombok

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 25 Mei 2023 | 09:37 WIB
Potret istri korban KDRT di Depok yang malah ditahan polisi. (Tangkapan layar Instagram/@folkshit)
Potret istri korban KDRT di Depok yang malah ditahan polisi. (Tangkapan layar Instagram/@folkshit)

Baca Juga: PT KPI RU Dumai Berikan Pelatihan Pemijahan Ikan Lele

Yang bersangkutan viral di media sosial Twitter maupun Instagram setelah akun sosial media adiknya Sahara Hanum membagikan cerita sedih tersebut, Rabu (24/5/2023).

Pada cerita yang dibagikan itu disebut bahwa korban sudah beberapa kali menerima kekerasan dari suaminya.

KDRT dialami pada Februari 2023 lalu dimana korban disiram bon cabe kewajahnya akibat cekcok dan perseteruan yang terjadi dengan suami berinisial BB.

Baca Juga: Member aespa Hadiri Festival Cannes 2023, Netizen: Mereka Semua Sangat Cantik

Menurut cerita tersebut rambut korban dijambak rambutnya dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

Akibat kejadian ini korban melapor ke Polres Depok dengan harapan suami mendapatkan balasan setimpal.

Tak dinyana, setelah menunggu selama dua bulan, malah korban yang dijebloskan ke penjara oleh pihak Kepolisian dan dijadikan tersangka.

Baca Juga: Ini Daftar 3 Penghargaan yang Diterima Gubri Syamsuar dari KPK

Menurut cerita yang disebar adik korban di sosial media, terkait permasalahan ini sempat ada desakan untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya namun ditolak korban.

Pihak korban juga diancam bahwa keluarganya akan dibunuh jika melaporkan masalah tersebut oleh suaminya, ditambah lagi sang suami pelaku kekerasan memiliki senjata api.

Diketahui pula bahwa pihak suami korban melaporkan pula korban ke pihak Polres Depok bahwa ia menerima penganiayaan.

Baca Juga: RS Otak dan Jantung di Pekanbaru akan Dibangun di Atas Tanah Seluas 10 Hektare pada Juli 2023 Mendatang

Menanggapi peristiwa ini, Polres Depok angkat bicara.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno bahwa penahanan terhadap korban karena yang bersangkutan tidak koperatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X