Ia mengatakan dalam kasus tersebut, pihak suami dan istri saling lapor terkait KDRT.
Baca Juga: Ditanyai Anggaran Datangkan Tim Argentina, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Suruh Liat Audit Akhir Tahun
"Kedua pihak melayangkan laporan dengan pihak istri yang melaporkan terlebih dahulu," ungkapnya.
AKBP Yogen menjelaskan bahwa pada 26 Februari 2023, ada cekcok antara Putri Balqis dan suaminya. Dalam cekcok itu, sang istri ditumpahi bubuk cabai sehingga terjadi pergumulan.
Pada pergumulan tersebut pihak istri meremas alat kelamin suaminya, lantaran itu pula suami memukul istrinya tersebut.
Kedua pihak ditetapkan tersangka dan suami mengalami cedera dan harus di operasi, alasan ini dibekali dengan surat rekomendasi rumah sakit.
Sementara itu, pihak istri dalam dua kali pemanggilan tidak hadir, baik untuk upaya Restorative Justice dan penyelidikan.