Pengacara Minta Shane Lukas tak Satu Sel dengan Mario Dendy: Kami tak Ingin Ada Sesuatu

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:57 WIB
Pengacara Minta Shane Lukas tak Satu Sel dengan Mario Dendy: Kami tak Ingin Ada Sesuatu
Pengacara Minta Shane Lukas tak Satu Sel dengan Mario Dendy: Kami tak Ingin Ada Sesuatu

RIAUMAKMUR.COM — Berkas perkara Mario Dendy dan Shane Lukas, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora resmi dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dengan demikian Mario Dendy dan Shane Lukas sebentar lagi akan menjalani sidang atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.

Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing meminta kepada aparat penegak hukum agar kliennya tidak satu sel dengan Mario Dendy.

Hal ini dilakukan untuk menghindari segala kemungkinan yang akan dilakukan oleh Mario Dendy terhadap Shane Lukas.

“Dari awal saya sudah mengatakan, bahwa Shane dengan Mario Dendy berbeda, karena Shane hanya diajak untuk sebatas merekam,” katanya.

Baca Juga: KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Beli Aset Pakai Uang Gratifikasi

“Jadi selnya jangan disamakan. Bahkan sejak di Cipinang pun hal ini juga kami sampaikan selnya jangan disamakan, supaya dibedakan.

Happy mengungkapkan, Mario Dendy punya power terhadap Shane Lukas. “Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Dengan dilakukan pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian ke kejaksaan, maka keduanya akan menjalani sidang dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sementara itu, pelaku lain anak AG sudah tuntas jalani sidang. AG divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, berkas perkara Mario Dendy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap sehingga P21, yang diterbitkan pada 24 Mei 2023.

Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.

Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Adapun pasal yang disangkakan, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X