RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, angkat bicara terkait adanya bentrokan yang terjadi dalam pembangunan rumah ibadah di Provinsi Riau.
Dikatakan Mardianto Manan, Indonesia merupakan negara hukum, dan semua kebijakan harus berlandaskan hukum, termasuk pembangunan rumah ibadah.
Salah satu instrumen yang penting dalam pembangunan rumah ibadah, ujar Mardianto Manan, adalah keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Baca Juga: Dapat Bantuan Rumah Ibadah, Pengurus Mushalla As Sakinah Pekanbaru Bersyukur
Diketahui dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.
“Dalam rumah ibadah itu biasanya dinaungi FKUB, dan itu ada kesepakatan serta aturan Kemenag dan Kemendagri tadi. Makanya persoalan ini kemudian tentu kita identifikasi dulu,” kata Mardianto Manan baru-baru ini.
Kalau misalnya di dalam kawasan pemukiman itu ada 10 KK, tentu tidak bisa dilakukan pembangunan rumah ibadah.
Baca Juga: Teciduk Satu Kamar dengan Wakil Bupati Rohil, DRS Dinonaktifkan dari Jabatannya, Ini Kata DPRD Riau
"Harus sesuai syaratnya, kan minimal 60 KK. Kalau tak terpenuhi maka orang akan protes. Itu memang aturannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, rumah keluarga Hendri Panggabean dan Boru Manullang di Jalan Nurul Amal Gang Rukun Jaya RT 003 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, yang digunakan sebagai Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon pada 19 Mei 2023 sempat terjadi pembubaran jemaat dan aktivitas ibadah.
Mardianto Manan mengaku, belum mendalami permasalahannya, tapi menurut dia, ada salah satu tahapan proses yang belum dilakukan dalam pembangunan gereja itu.
Baca Juga: Masyarakat Jadi Pemulung Daging Hasil Tangkapan Bea Cukai, DPRD Riau Kesal
“Kalau dibilang diskriminasi harus didudukkan dulu diskriminasinya di mana. Posisinya harus didudukkan ini,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH YLBHI) Pekanbaru, Noval Setiawan mengatakan hal ini melanggar hak beribadah yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pada prinsipnya semua orang berhak melaksanakan ibadah. Dalam konsep bernegara, tidak boleh melarang warga negara beribadah," tegas Noval.
Baca Juga: DPRD Riau Soroti Tiang Listrik yang Belepotan di Pekanbaru
Ia mengatakan, untuk melihat isu ini harus dilihat dulu apa yang dipermasalahkan. Ia juga menuntut pemerintah segera mengambil tindakan cepat sehingga tidak ada konflik horizontal antar warga.
"Kalau terkait izin tentu tidak serta-merta dilakukan pelarangan ibadah. pemerintah seharusnya cepat menanggapi isu-isu ini. Harus cepat perizinan dan sebagainya," tuturnya. ***
Artikel Terkait
4 Zodiak Yang Mungkin Putus Cinta dan Mengakhiri Hubungan Asmaranya pada Awal Juni 2023
Sejumlah Bahan Yang Bisa Digunakan Untuk Membersihkan Kompor Yang Kotor
Raih 141 Medali, Indonesia Kokoh Pimpin Klasemen Perolehan Medali Sementara ASEAN Para Games 2023
Serius Nih? Pantai Metzoke Dragot di Israel Jadi yang Terbaik di Dunia
Pria Lansia Ditemukan Tidak Bernyawa di Teluk Leok, Pekanbaru
XL Axiata Adakan Literasi Digital Bagi Kalangan Disabilitas, Berikan Skil Digital Kalangan Tersebut
Kayaknya Seru Nih, Ada Wisata Hutan Mangrove di Pekanbaru Cuy
Gagal Jadi Finalis Seperti Tahun Lalu, Fajar/Rian Langsung Tersingkir di Babak Pertama Singapore Open 2023
UKMI Ar-Royyan Unri Tuan Rumah Rapimda FSLDK Riau 2023, Polbeng Kirim 6 Delegasi
Plt Kakanwil DJPb Riau Burhani AS Temui Gubri Syamsuar