RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Ombudsman RI Perwakilan Riau mengingatkan tentang penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. Pengawasan dilakukan di semua tingkatan pendidikan di Provinsi Riau, dari MI/MTS/MA hingga SD/SMP/SMA.
Ombudsman Perwakilan Riau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, dan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam pengawasan PPDB di Riau.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan PPDB serta memperkuat focal point atau narahubung guna mempercepat penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait PPDB oleh Ombudsman RI Riau.
"Monitoring juga dilakukan sekaligus untuk meminta informasi terbaru terkait dengan persiapan pelaksanaan PPDB 2023 yang akan segera berlangsung," kata Kepala perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang Pratama, Kamis (8/6/2023).
Monitoring tahap awal yang dilakukan sudah dijalankan di Madrasah di Kota Pekanbaru seperti MAN 2 Kota Pekanbaru, MTsN 1 Kota Pekanbaru dan MIN 1 Kota Pekanbaru.
Metode monitoring yang dilaksanakan dengan cara melakukan wawancara dengan calon wali murid, panitia PPDB dan juga Kepala Madrasah.
- Baca Juga: Berlomba Masuk Sekolah Negeri, Pra Pendaftaran PPDB Online SMA SMK di Riau Tembus 56.312 Peserta
Hasil monitoring yang didapat akan mejadi bahan evaluasi di perwakilan Riau, selain itu juga akan dikirimkan ke Ombudsman RI untuk menjadi bahan evaluasi ditingkat nasional.
"Berdasarkan hasil pengawasan PPDB tahun sebelumnya, ada beberapa kendala pada tahap pelaksanaan PPDB yang sering terjadi seperti aplikasi yang sering eror, data calon peserta didik yang hilang atau terlempar ke sekolah lain dan lambatnya proses verifikasi," ujar Bambang.
Selain itu terdapat potensi-potensi pelanggaran PPDB yang sering terjadi seperti penambahan jumlah rombongan belajar, jalur penerimaan tidak sesuai dengan ketentuan serta oknum-oknum panitia PPDB yang melaksanakan pungutan liar (Pungli) ke calon wali murid.
Lebih lanjut Bambang Pratama menghimbau agar para calon murid dan wali murid memberanikan diri untuk melaporkan kendala ataupun pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan PPDB ke Ombudsman RI Riau.
Guna memudahkan masyarakat dalam membuat laporan terkait dengan kendala ataupun pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan PPDB, Ombudsman Riau membuat posko pengaduan yang sudah dibuka sejak bulan April 2023 lalu.
Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui telepon pada nomor (0761) 888100, melalui WhatsApp pengaduan pada nomor 0811-9533-737, melalui e-mail di [email protected] atau dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Ombudsman berharap pelaksanaan PPDB di Riau tahun ini bisa lebih baik dari tahun-tahun yang sebelumnya.
Bambang juga mengimbau agar panitia penyelenggara PPDB dapat mematuhi segala ketentuan yang ada, baik itu Permendikbud No 1 Tahun 2021, SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023 dan juga Juknis yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Pertandingan Palsu Timnas Indonesia vs Argentina
Bantuan Pemasangan Listrik Gratis Dinas ESDM Provinsi Riau di Bengkalis Dirasa Masih Kurang
Suarakan Jalan Rusak di Inhu-Kuansing, Rapat Paripurna DPRD Riau Hujan Interupsi
Kisah Sopir Taksi Online Kena Begal, Masuk RS Tak Keluar Biaya Sepeserpun
Resep Ayam Gepuk Sambel Bawang, Dijamin Bikin Nagih
Landmark Dibongkar, Kota Pekanbaru Madani Akan Kembali Bertuah
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Kata Lord dan Penjahat Merupakan Kata Yang Menyakitkan
Leo/Daniel Jadi Satu-Satunya Ganda Putra Indonesia yang ke Perempat Final Singapore Open 2023, 4 Lainnya Kalah
Lantern Festival Hadir di Living World Pekanbaru, Bisa Jadi Destinasi Wisata Lampion untuk Liburan Sekolah
KVIBES.ID Penuhi Permintaan Komunitas Kpop, Festivibes All Gen Kembali Hadir di Jakarta