Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar.
Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.
Diharapkan dengan dialihkannya PI 10 persen ke Provinsi Riau ini, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan memperat kerja sama dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar. **
Artikel Terkait
Warga Dumai Geger Suara Ledakan dan Getaran Kuat hingga Merusak Atap Rumah, Diduga Kilang Pertamina Meledak
Kilang Minyak Dumai Meledak dan Sebabkan Atap Rumah Warga Rusak, Ini Penjelasan Pertamina
Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Dumai, 5 Orang di Ruang Operator Luka-luka
Tidak Ada Korban Jiwa di Kebakaran Kilang Dumai, Pertamina: Korban Luka Serpihan Kaca, Sudah Kembali ke Rumah
PPN Sumbagut Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman Pasca Kejadian di Pertamina RU II Dumai
Pertamina akan Data Rumah Warga yang Rusak Akibat Kebakaran Kilang Minyak Dumai
Pertamina dan Kepolisian Lakukan Investigasi Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Dumai
Tinjau Lokasi Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Dumai, Ini Instruksi Kapolda Riau Irjen Iqbal
Kebocoran Hidrogen di Pipa Suction Discharge Area Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Dumai
Direksi Pertamina Pantau Langsung Recovery Kilang Minyak PT KPI RU Dumai
Kasus Ledakan Kilang Minyak, Petinggi Pertamina Dumai Diperiksa Polda Riau
Perbaikan Rumah Warga Terdampak Ledakan Kilang Pertamina Dumai Masuk ke Tahapan Verifikasi dan Appraisal