Kurir Narkoba Diamankan Polres Kampar, Ditemukan 3,3 Kilo Sabu

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 3 Juli 2023 | 22:03 WIB
Kurir Narkoba Diamankan Polres Kampar, Ditemukan 3,3 Kilo Sabu (Polres kampar)
Kurir Narkoba Diamankan Polres Kampar, Ditemukan 3,3 Kilo Sabu (Polres kampar)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Polres Kampar ungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 3,3 kilogram.

Barang bukti sabu sebanyak itu diamankan Polres Kampar dalam operasi yang dilakukan jajaran, Jumat (30/6/2023) kemarin.

Dengan santainya pelaku membawa barang bukti narkoba seberat 3,3 kilogram didalam tas nya dan menunggu pelanggan di depan Hotel Madina Desa Tarai Bangun Kecamatan Siak Hulu.

Baca Juga: Ajak Generasi Muda untuk Berinvestasi, Bayar Investasi Surat Berharga Negara Bisa Pakai DANA

Pria pengedar narkoba yang diamankan tersebut berinisial Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu.

Pria ini diduga bertindak sebagai kurir barang haram tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan penangkapan pelaku ini berawal laporan masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya.

Baca Juga: Raih Juara Umum II di Kejurda Sepatu Roda Riau 2023, Porserosi Rohul Berikan Bonus

Pelaku ini rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru.

"Untuk pemiliknya saat ini kita masih dalami. Pelaku ini kurir dan untuk pengendalian masih dalam penyelidikan," ungkapnya saat ekspos, Senin (3/7/2023).

Ia menjelaskan lebih lanjut, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Menantikan Pemanggilan Kejagung, Diungkap Jaksa Ada Upaya Halangi Penyidikan

"Kemudian pelaku langsung kita tangkap dan geledah yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari penggeledahan itulah kita temukan barang bukti tiga paket dalam kantong plastik warna hitam dengan berat 3,3 kilo," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula kantong plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat.

Atas perbuatannya, pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X