RIAUMAKMUR.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pasca produksi.
“Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan secara maksimal, guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Ada Spesies Kadal Buaya Baru Ditemukan di Dataran Tinggi Vietnam, Punya Corak Unik
Adin menjabarkan bahwa pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia.
Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik - Penangkapan Ikan Terukur).
Ia menyebutkan pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan otomatis menerima Billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya. Pemilik kapal diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk keberangkatan melaut selanjutnya.
Baca Juga: Diperingatan Hari Anak Nasional, Bunda PAUD Rohil Lakukan Kunjungan ke Sekolah
Adin menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
”Kami terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Bahwa kesadaran untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai hasil bukan semata-mata untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan.
Baca Juga: Update Kepulangan, 135.475 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air
Trenggono optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan.
Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.
Sebagai informasi pengawasan after fishing merupakan pengawasan terhadap kapal perikanan pada saat mendaratkan hasil tangkapan ikan, yang dilakukan dengan memeriksa jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan, kesesuaian alat penangkap dan pelabuhan pangkalan guna terbitnya HPK (Hasil Pemeriksaan Kedatangan) Kapal Perikanan.
Artikel Terkait
Biografi Syahrial, Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang Pernah Jualan Ikan dan Menambang Pasir
Budidaya Ikan Patin Konsumsi Cocok Jadi Peluang Usaha untuk Anak Muda
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Setir Mobil Pick Up dan Minta Rokok, Dipuji Netizen Sederhananya
Tingkatkan Produksi, Kemen KKP Salurkan Bantuan benih Ikan Kakap Berkualitas untuk Aceh
Cara Budidaya Ikan Patin dari Awal Hingga Siap Panen, Cocok untuk Pemula
Rayakan Hari Kuliner Dunia, Hotel Aryaduta Launching Soto Khas Pekanbaru, Ada Topping Ikan Salai
Ikan Paus Terdampar di Panipahan Rokan Hilir, Nelayan Bantu Evakuasi
PT KPI RU Dumai Berikan Pelatihan Pemijahan Ikan Lele
Nelayan Semakin Minati Resi Gudang Komoditas Ikan, Peningkatan Registrasi Signifikan
HUT Ke-239 Pekanbaru, Yuk Saksikan Lomba Masak Ikan di Jalan Cut Nyak Dien
KKP Melalui Badan Karantina Ikan Bagikan Seribu Lebih Paket Ikan Kepada Anak Kurang Beruntung