RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Polsek Bagan Sinembah melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu di Mapolsek, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (25/7/2023).
Barang bukti hasil tangkapan dari kasus narkoba seberat 9,5 gram sabu dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan ini turut pula disaksikan oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Bagan Sinembah.
Baca Juga: Lembaga Yang Dikenal Sebagai Penyelamat, Basarnas Tidak Selamat Dari OTT KPK
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (8/7/2023) lalu.
Barang bukti tersebut didapat dari tersangka kasus narkoba berinisial JR.
Pelaku tersebut beralamat di Jalan Pirdam Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah.
Baca Juga: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi Terima Anugerah KPAI 2023 Non SIMEP
Dari hasil penggeledahan dilakukan saat penangkapan tersangka perkara tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus mengunakan uang Rp1000 sebanyak tiga lembar dan dimasukkan di dalam kotak rokok merek Sampurna Mild yang terletak di atas rumput.
Artikel Terkait
Pengedar Narkoba di Desa Karya Indah Kampar Diamankan Bersama 24 Paket Sabu
Sudahlah Tertangkap Curi Sawit, Kedapatan Pula Bawa Sabu, PA Diamankan Polres Kampar
Pengedar Sabu Diamankan di Perkebunan Sawit di Bangkinang
Bawa Sabu, Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Dipecat Secara Tidak Hormat
Penangkapan Besar di Dumai, Polisi Ditabrak Bandar Narkoba Saat Temukan 124,9 Kg Sabu
Pengedar Narkoba Diamankan Polres Kampar Bersama 107,8 gram Sabu
IRT di Bangkinang Kampar Diamankan Polres Kampar Karena Jual Sabu
482 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi Disita dan Diungkap Kasusnya Oleh Polri
Kurir Narkoba Diamankan Polres Kampar, Ditemukan 3,3 Kilo Sabu
Remaja 18 Tahun Diamankan Satnarkoba Polres Kampar Karena Jual Sabu