RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Tiga pemilik alat berat jenis ekskavator yang diduga merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau tidak memenuhi pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Pemanggilan pemilik tiga alat berat tersebut setelah Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) DLHK Riau mengamankan tiga operator beserta alat berat jenis ekskavator sedang merambah hutan Tesso Nilo di wilayah Kampar.
Kepala DLHK Riau, Mamun Murod mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan pihaknya telah menemukan pemilik alat berat yang merambah hutan, setelah itu dilakukan pemanggilan dengan cara melayangkan surat ke masing-masing pemilik alat berat. Dimana dari hasil penyidikan sementara, pemilik alat berat tersebut berbeda-beda.
"Tiga pemilik alat berat yang merusak hutan Tesso Nilo sudah kita lakukan pemanggilan, namun ketiga pemilik alat berat belum memenuhi panggilan dengan alasan tidak jelas," kata Mamun Murod didampingi Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Alwamen, Rabu (26/7/2023).
Karena pemanggilan pertama tidak direspon dengan baik, lanjut Mamun Murod, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kedua pemilik alat berat tersebut.
"Jika pemanggilan kedua juga tidak diindahkan oleh pemilik tiga alat berat, maka sesuai pasal 216 KUHP apabila tidak mengindahkan panggilan mereka bisa dilakukan upaya paksa untuk dimintai keterangan. Nanti kita akan koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemanggilan paksa pemilik alat berat jika mereka tidak kooperatif," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga alat berat ekskavator beserta operator ditangkap Polhut DLHK Provinsi Riau karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7/2023).
Tiga alat berat beserta operator diamankan sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan alat berat tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan.
Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. ***
Artikel Terkait
DLHK Riau Tanam 1.500 Bibit Mangrove di Pantai Marina Dumai
3,2 Ton Sampah Berhasil Dipungut dari Aksi Bersih Pantai Marina PT KPI RU Dumai, DLHK Riau dan Berbagai Pihak
Tanam 1.000 Bibit Produktif, Kepala DLHK Riau Dorong Perhutanan Sosial di Kuansing untuk Lindungi Hutan
Persetujuan Perhutanan Sosial Riau Sudah 122 Ribu Hektar, DLHK Fasilitasi Pelaksanaan RKPS dan RKT 2023
Hasil Penelusuran DLHK Riau, Kayu Tual Ilegal di Sungai Gulamo Diduga Asalnya dari Pangkalan Sumbar
DLHK Pekanbaru Segera Siapkan Sistem BLUD Pengangkutan Sampah
Nekat Merambah Hutan di Desa Sahilan Darussalam, Tiga Operator dan Ekskavator Diamankan Polhut DLHK Riau
DLHK Riau Panggil Pemilik Tiga Ekskavator Perambah Hutan di Sahilan Darussalam Kampar
Aduh, Hutan Alam di Kampar Dirambah Habis, Ini Kata DLHK Riau
Kepala DLHK Riau Dorong Pendidikan Lingkungan Hidup Masuk Kurikulum Merdeka Mulok