RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima kunjungan silahturahmi dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi beserta rombongan. Kegiatan iniberlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu, (26/07/2023).
Dalam pertemuan ini Gubri Syamsuar didampingi oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Aryadi. Kemudian, turut hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi mengatakan, kedatangannya pihaknya untuk memberikan informasi, bahwa selaku hakim anak dan hakim mediator telah mendapatkan anugerah dari Komisi Perindungan Anak Indoneisa (KPAI).
Diah menambahkan, penghargaan ini diberikan pada saat acara Anugerah KPAI 2023 yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
“Anugerah tersebut dalam hal kepedulian terhadap anak berhadapan dengan hukum yang diutus oleh Pemerintah Provinsi Riau. Sehingga saya datang ke sini memberikan informasi kepada Bapak Gubernur dan ucapan terima kasih kami. Selama 26 tahun menjadi hakim anak baru ini ada yang memberikan perhatian kepada aparat penegak hukum atas hasil karya dan atas ide-ide yang melindungi hak anak bangsa,” katanya.
Dijelaskan, menjadi seorang aparat perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan.
Oleh karna itu, untuk kasus yang berkaitan dengan anak perlu komitmen bahwa aparat penegak hukum tentunya dapat melindungi hak-hak anak.
“Komitmennya tentu, sebagaimana saya sampaikan kemarin pada saat saya menerima anugerah bahwa aparat penegak hukum tentunya harus melindungi hak anak bangsa yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
“Karena anak yang melakukan perbuatan pidana yang berumur sebelum 18 tahun itu bukanlah pelaku murni, akan tetapi anak tersebut juga korban. Anak bukan miniatur orang dewasa yang harus bertanggung jawab sebagaimana orang dewasa,” lanjut Diah.
Diah mengungkapkan, sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Dengan melakukan pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan selama proses pelaksanaan pidana.
Hal itu juga tertuang di dalam pasal 5 undang-undang sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012.
“Sehingga seorang aparat penegak hukum sebagaimana pasal 5 undang-undang sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012 menyebutkan sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restorative justice. Yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan perwakilan masyarakat. Bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kepada pemulihan secara seimbang antara anak, korban, dan masyarakat,” pungkasnya.
Artikel Terkait
MoU dengan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Ini Tujuan Gubri Syamsuar
Gubri Punya Dua Agenda Penting di Pemprov Jabar, Apa Ya?
Gubri Syamsuar Terima Penghargaan Nilai BerAKHLAK dari Ary Ginanjar
Rektor: Dalam Sejarah UMRI, Ini KKN Pertama yang Langsung Dilepas Gubri
Selain Sawit, Gubri Syamsuar Sebut Masih Banyak Pertanian Lain yang Bisa Dikembangkan
Gubri Minta KONI Riau Sukseskan Porwil XI Sumatra dan Pertahankan Juara Umum
Terima Audiensi PB Porwil Sumatera XI 2023, Berikut Arahan Gubri Syamsuar
Gubri Syamsuar Panen Raya Padi di Desa Kedabu Rapat Kepulauan Meranti
PP DBH Sawit Terbit, Gubri Syamsuar: Semoga Memacu Pembangunan di Provinsi Riau
Temui Gubri, Konjen India Bicarakan Investasi Bidang industri dan Kebudayaan