Polres Kampar Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor di Tambang, Tapung dan Kampar Kiri

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 27 Juli 2023 | 22:08 WIB
Polres Kampar Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor di Tambang, Tapung dan Kampar Kiri (Polres Kampar)
Polres Kampar Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor di Tambang, Tapung dan Kampar Kiri (Polres Kampar)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Komplotan pelaku kejahatan Pencurian Sepeda motor ( Curanmor ) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang.

Para pelaku ini diketahui sudah beraksi 27 kali diberbagai tempat. Para pelaku ini merupakan komplotan.

Terkait perkara Curanmor ini, 5 orang pelaku berhasil diamankan yaitu, MA (38) warga Desa Terantang, TA (25) warga Desa Terantang, AN (24) warga Desa Terantang, FR (38) warga Desa Sungai Pinang dan IR (22) warga Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri.

Baca Juga: Inovasi dan Tantangan Masyarakat yang Terus Berkembang QQ

Kelima orang ini merupakan bagian dari sindikat, tiap pelaku memiliki perannya masing-masing.

"Ada 8 unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya pengungkapan perkara ini bermula dari adanya dua laporan terkait dengan curanmor yang masing-masing dialami Yasmina (48) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dan Andriyanto (45) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.

Baca Juga: Bangun Sumur MNK Pertama Di Indonesia, Kepala SKK Migas Apresiasi Pemprov Riau

Ia menjelaskan usai terima laporan dari dua korban tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah itu, pada Jumat (10/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB Tim Gabungan opsnal satreskrim Polres Kampar dan unit reskrim Polsek Tambang mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku curanmor di seputaran wilayah hukum Polsek Tambang.

"Dan setelah mengumpulkan semua informasi, Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku MA dan TA beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambang," sebut Polsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Baca Juga: Ombudsman RI Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Polres Bintan

Dari penangkapan ini para tersangka mengakui bahwa mereka sudah banyak melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tambang, wilayah Polsek Tapung dan wilayah polsek Kampar Kiri Hilir.

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dalam melancarkan aksinya turut dibantu pula oleh AN dan FR. Kemudian para pelaku menjual kendaraan hasil curiannya tersebut kepada IR di Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri," ujarnya.

Berpegang pada pengakuan ini, jajaran di Polsek Tambang langsung menangkap IR, Rabu (26/7/2023) dengan berkordinasi Polsek Kampar Kiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X