RIAUMAKMUR.COM - Pihak Pimpinan pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang merasa dikriminalisasi pihak Bareskrim Polri.
Pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang ini dibantah tegas Bareskrim Polri.
Pernyataan kriminalisasi oleh Bareskrim ini mengemuka setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Baca Juga: Diciduk Satnarkoba Polres Kampar, Tersangka Narkoba Sempat Upaya Duduki Sabu Dibawah Karpet
Menanggapi hal tersebut Bareskrim Polri angkat bicara.
Direktur Tipikor dan Siber Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, Jumat (4/8/2023) Rahardjo Puro mengklarifikasi tuduhan tersebut.
Ia tegas membantah bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.
Baca Juga: Selama 32 Tahun Menjadi Guru Honor, Akhirnya Wendi Marnis Diangkat PPPK
Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang," sebutnya.
Ia mengatakan dalam mengkriminalisasi tersangka ada aturannya, selama itu mengikuti aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi.
Baca Juga: Selama 32 Tahun Menjadi Guru Honor, Akhirnya Wendi Marnis Diangkat PPPK
Menurutnya, seluruh proses hukum dijalankan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.
“Tidak ada (politisasi), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” imbuhnya.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8) lalu.