Baca Juga: Sekdaprov Riau: Payung Elektrik di Masjid An-Nur Sudah Dapat Manfaatkan
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.