“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023. ***
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023. ***
Artikel Terkait
Alhamdulillah, 702 Guru Honorer di Kampar Terima SK PPPK
Industri Pariwisata Riau Bangkit, Juni 2023 TPK Hotel Berbintang Meningkat
Lima Desa Berpolemik Masuk Kabupaten Mana, Masuk Wilayah Kampar Untuk Pemilu 2024
Ekonomi Riau Triwulan II 2023 Tumbuh 4,88 Persen
Pemerintah Upayakan Bangun Akses Internet di Puskesmas Terpencil
Terima SK Pensiun dari Pemprov Riau, Ini Pesan dan Kesan dari Para Penerimanya
Anjangsana di Kediaman Wan Abubakar, Ini Harapan Gubernur Syamsuar
368 Guru Honorer di Pelalawan Terima SK PPPK, Gaji Diupayakan Cair pada September
Bendera Merah Putih Ukuran Raksasa Berkibar di Menara Pemancar RRI Pekanbaru
Didanai APBN, Pemprov Riau Kebut Ganti Rugi Lahan Rencana Pembangunan Fly Over Subrantas - Garuda Sakti